Senin 24 Oct 2016 17:32 WIB

Polda Jatim Gelar Barang Bukti Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Foto: youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar barang bukti yang disita dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan yang telah dia lakukan kepada pengikutnya, Senin (24/10). Sejumlah barang bukti berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap sejumlah pihak.

"Pada Hari Jumat (21/10) kemarin, Tim Diskrimum Polda Jatim ke Probolinggo melakukan beberapa kegiatan yaitu penyitaan beberapa aset Dimas Kanjeng yang berhubungan dengan kasus penipuan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argho Yuwono di Mapolda Jatim, Senin.

Argo mengatakan ada beberapa barang yang berhasil diamankan petugas yakni ada tujuh mobil, beberapa sertifikat, seperti sertifikat tanah, sawah, rumah, bengkel, dan mini market. Pokoknya semua yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan sudah kita amankan semua.

"Dari kegitan kemarin kita memang menemukan bunker tapi bunker tersebut ada di tetangga sekitar 50 meter dari rumah istri kedua. Ada dua buah bunker yang kita temukan di dalam kamar. Setiap kamar ada satu bunker," jelasnya.

Argo menambahkan bunker tersebut memiliki panjang dua meter, tinggi satu meter, dan lebar satu meter. Argo mengatakan, setelah dicek, bunker tersebut kosong. Sementara orang yang tinggal tinggal di rumah itu juga tidak ada. "Saat ini sedang kita cari. Kita juga belum tahu tetangga itu merupakan pengikut Dimas kanjeng atau bukan. Dari informasi di lapangan juga banyak yang tidak tahu karena dia tidak pernah muncul dan tidak pernah kelihatan," kata dia.

Kemudian yang kedua, berkaitan dengn kasus ini juga penyidik dari Diskrimum mengirimkan penyidik ke Makassar dalam rangka untuk memeriksa saksi-saksi yang lain untuk melengkapi berkas perkara yang kita tujukan ke tersangka. "Hari ini kita juga memeriksa istri pertama dan istri ketiga Taat Pribadi. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan kasus penipuan," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement