Senin 24 Oct 2016 17:24 WIB

Pemkab Purwakarta Hapus Surat Penyertaan RT/RW untuk Hapus Pungli

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Angga Indrawan
Dedi Mulyadi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta menghapus kebijakan penyertaan surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan dalam mengurus KTP, KK, serta akta kelahiran. Penghapusan ini guna meminimalisasi pungutan liar (pungli). 

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, selama ini pembuatan dokumen pribadi seperti KTP, KK serta akta kelahiran dan akta kematian di Dinas Kependudukan sudah di gratiskan. Tidak ada biaya apapun. Namun, akhir-akhir ini muncul keluhan dari warga mengenai masih adanya pungli untuk membuat dokumen tersebut.

"Setelah ditelurusi, ternyata pungli itu bersumber dari pembuatan surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (24/10). 

Sebab, untuk mendapatkan surat pernyataan itu warga harus mengeluarkan sejumlah uang. Karena itu, kebijakan membawa surat penyertaan itu dihapuskan. Dengan begitu, bagi penduduk asli Purwakarta bisa langsung membuat KTP, KK ataupun akta kelahiran/kematian secara gratis. Dengan catatan, membuatnya datang langsung ke Dinas Kependudukan.

Kalaupun ada pungli di instansi ini, pihaknya meminta supaya warga melaporkannya dengan menyertakan bukti. Guna meminimalisasi pungli di instansi ini, pihaknya telah memasang sejumlah kamera pemantau di sejumlah titik strategis. Sehingga, aktivitas petugas di instansi ini akan terlihat langsung.

Adapun surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan, lanjut Dedi, tetap berlaku bagi warga pendatang. Jadi, pendatang yang ingin membuat dokumen pribadi, tetap harus ada penyertaan dari RT/RW setempat.  "Supaya, ada kejelasan mengenai warga pendatang itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement