Senin 24 Oct 2016 15:44 WIB

IPW: Polri tak Terpengaruh Kekuasaan Parpol Pengusung Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang anak menggunakan ikat kepala saat ikut berunjuk rasa mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Medan, Sumatra Utara, Jumat (14/10).
Foto: Antara/ Irsan Mulyadi
Seorang anak menggunakan ikat kepala saat ikut berunjuk rasa mengecam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Medan, Sumatra Utara, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama. Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Tito Karnavian berusaha bersikap netral.

"Polri menunjukkan tidak terpengaruh pada sugesti kekuasaan partai politik yang mencalonkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta di pilkada 2017," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Republika.co.id, Senin (24/10).

Publik patut 'angkat topi' pada Polri meskipun sebelumnya ada Perkap Kapolri yang menghalangi pemeriksaan tersebut. Kapolri sebelumnya sudah mengeluarkan Perkap agar penanganan kasus menyangkut calon kepala daerah ditunda penanganannya hingga pilkada selesai.

"Tapi dalam kasus Ahok, Polri tampaknya menyadari situasi faktual di masyarakat sehingga tidak menunda pemeriksaan Ahok," kata Neta.

Hal ini menunjukkan Polri sangat tanggap dan peka dalam menyikapi situasi di masyrakat agar tidak timbul gejolak yang memicu konflik. Menurut dia, ada dua hal yang patut dicermati terkait kasus tersebut.

Pertama, Polri sudah menunjukkan diri bersikap profesional, proposional dan independen sehingga setiap ada pengaduan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kedua, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi calon kepala daerah yang ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bisa menjaga sikap dan jangan bermain-main di wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan. Pasalnya hal ini bisa tergelincir dalam tuduhan penistaan agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa Ahok atas dugaan penistaan agama, tepatnya terkait pernyataan Ahok tentang surah Al Maidah ayat 51. Saat itu Ahok menyebut surah Al Maidah sebagai alat untuk membohongi. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu telah meminta maaf atas ucapannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement