Senin 24 Oct 2016 12:15 WIB

Siti Fadilah Supari Diperiksa KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Antara/Teresia May
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/10). Siti dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana DIPA.

Siti yang telah datang ke KPK sejak pukul 10.15 WIB sempat memberi pernyataan kepada para wartawan. Dalam keterangannya, Siti kembali menyayangkan penetapan tersangka oleh kepadanya. Ia merasa selama ini tidak pernah ada pemanggilan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saya tiba-tiba jadi tersangka, sebelumnya tidak pernah diperiksa jadi saksi dari kasus yang ini hanya karena surat keputusan, mestinya saya harus klarifikasi itu baru jadi tersangka," kata Siti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karena itu pula, kemudian ia mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, meski kemudian praperadilannya ditolak. Ia juga mengaku tidak terlibat dalam pengadaan alat kesehatan yang diduga berujung korupsi tersebut. Ia merasa tidak memiliki hubungan dengan pemenang tender pengadaan proyek tersebut.

"Tidak, tidak ada pengaruhnya itu seorang menteri, tidak ada hubunganya dengan pemenang tender jadi ya ini aneh sekali sudah lama sekali 5 tahun yang lalu. Jadi ini saya dituduh menerima, tetapi yang memberi tidak jelas, saya diberi tanggal berapa saya diberi nampaknya itu tidak detil," kata dia.

Adapun KPK menetapkan tersangka pada Siti sejak April tahun 2014 lalu. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang kala itu ia bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement