Senin 24 Oct 2016 11:05 WIB

11 Wanita Asal Maroko Diciduk di Diskotek Senayan, Diduga PSK

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Diskotek
Foto: jakartacitylife.com
Diskotek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imigrasi Jakarta Pusat menciduk 17 wanita asal Maroko di sebuah klub malam atau diskotek di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga kuat sebelas di antaranya merupakan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Dari 17, hasil pendalaman enam clear. Sisanya masih kita dalami lagi (11 wanita), ada dugaan kuat PSK," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1, Tato Juliadin Hidayawan saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Tato mengatakan, saat penangkapan belasan wanita Maroko tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kodim 05/01 Jakarta Pusat. Menurut Tato, belasan PSK itu mematok tarif sebesar Rp 5 juta kepada para pelanggannya dengan memesannya langsung di lokasi. "Pelanggan kebanyakan orang berduit. Langsung dibawa ke apartemen," ujar Tato.

Namun, kata Tato, wanita berusia antara 21-31 tahun tersebut tidak akan mau terhadap orang lokal. Karena, mereka hanya melayani pria hidung belang asal Timur Tengah yang tinggal di Indonesia.

Belasan wanita asal Meroko tersebut dapat diancam dengan pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal, dan pasal 122 tentang penyalahgunaan visa. "Masing-masing ancaman pidananya lima tahun," kata Tato.

Dengan adanya kasus ini, Tato menepis bahwa pengawasan yang ada selama ini lemah, sehingga sindikat-sindikat seperti  bisa mudah masuk ke Indonesia. Justru, kata dia, pihaknya selalu melakukan pengawasan ketat terhadap warga asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement