REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk menghentikan penerbitan dan penggunaan Journey Performed Visa (visa kunjungan wisata/turis) yang sering disalahgunakan menjadi visa kerja maupun perdagangan manusia (trafficking).
"Kita minta Malaysia menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja. Jenis visa turis ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia secara ilegal dan non prosedural di sana," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Selasa.
Reyna menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan Joint Task Force (JTF) Ketenaga kerjaan ke-4 antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada 22-23 Juli 2013.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Binapenta Reyna Usman dan delegasi Malysia dipimpin Sekjen Kementrian Sumber Manusia Malaysia Dato? Seri Zainal Rahim Seman.
Reyna mengatakan kebijakan pemerintah Malaysia untuk menghentikan penggunaan JP visa dibutuhkan karena diharap dapat mengurangi dan menekan jumlah TKI yang bekerja secara ilegal dan nonprosedural di Malaysia dan mencegah terjadinya human trafficking.
"Selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja. Bahkan kondisi ini ditengarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI ilegal di Malaysia," kata Reyna.
Penyalahgunaan visa kunjungan itu, kata Reyna, dapat dipastikan sangat merugikan para TKI karena rawan menjadi korban trafficking yang sangat mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan di Malaysia.