REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Tax Amnesty menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan di Indonesia. Program tersebut diselenggarakan pemerintah Indonesia dan berlaku untuk semua penduduk. Pada periode pertama, masyarakat mengikuti amnesti pajak sangat tinggi.
Sebanyak 405.405 wajib pajak mengikuti program nasional tersebut. Dari jumlah itu, 321.983 di antaranya merupakan wajib pajak perorangan. Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari jumlah pemilik NPWP yang tercatat di Ditjen Pajak, masih sedikit yang ikut amnesti pajak.
Padahal, potensi pemilik NPWP maupun pekerja yang belum mempunyai NPWP sangat besar untuk ikut program pengampunan pajak. Salah satu pemilik NPWP yang belum banyak ikut serta amnesti pajak adalah kalangan pekerja profesi, termasuk akuntan dan dokter. Kalangan profesionallah yang menjadi sasaran utama amnesti pajak periode kedua.
Fakta itu membuat Swiss German University tergerak untuk memperluas wawasan civitas academica-nya. Terlebih, kelak mahasiswanya akan terjun ke masyarakat sebagai tenaga profesional.
Swiss German University (SGU) pun menggelar seminar yang mengulas lebih serba-serbi pengampunan pajak. SGU menghadirkan Kanwil DJP Banten sebagai pembicara utama.
SGU berharap materi amnesti pajak yang disampaikan dalam seminar dapat dipahami seluruh kalangan. Tidak hanya bagi mahasiswa saja, tetapi juga komunitas bisnia yang hadir dalam seminar tersebut. Acara yang berlangsung pada akhir September tersebut juga merupakan program pemerintah dalam mengedukasi semua lapisan masyarakat.