Sabtu 22 Oct 2016 00:04 WIB

Ketua KPUD: Nomor Urut tak Boleh Dipesan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI 2017.
Foto: Republika/Mardiah
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan nomor urut para pasangan calon (paslon)  gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 tidak dapat dipesan. Nomor urut pasangan dalam Pilkada akan diperoleh dengan cara diundi.

"Nanti kita akan undi secara fair, siapa yang berhak mendapatkan nomor 1, 2, atau 3," ujarnya di dalam acara Jumpa Calon Pemimpin Jakarta di JakTV, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

Sumarno mengatakan pengundian nomor pasangan calon (Paslon) ini akan dilakukan pada 25 Oktober 2016. Setelah tiga paslon tersebut telah lolos memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.

Sumarno juga mengingatkan kepada tim sukses dari masing-masing calon agar tidak memaksakan diri untuk melobi KPU meminta nomor undian. Pasalnya nomor berapa pun adalah nomor baik.

"Tidak bisa dipesan pada KPU, tidak bisa sms timnya, tidak bisa melakukan lobi pada KPU, dan semua nomer itu baik serta berpotensi untuk menang di antara para calon yang ada," ujarnya.

Sumarno berharap dalam kampanye nanti para paslon dapat mematuhi jalannya kampanye damai. Sehingga kemudian siapa pun yang terpilih nanti dapat Mensejahterakan warga DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, kami ingin mengawali masa kampanye pada 29 Oktober dengan melakukan deklarasi kampanye damai, ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang menyatakan siap menang siap kalah," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement