Jumat 21 Oct 2016 19:59 WIB

MKD DPR Bakal Panggil Ruhut Sitompul

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Foto: Republika/Wihdan
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10), untuk menindaklanjuti laporan atas pernyataan Ruhut Sitompul di akun twitternya dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat. Sufmi membenarkan MKD akan memanggil Ruhut Sitompul pada Senin pekan depan, ketika menjawab pertanyaan wartawan.

"Benar, MKD akan memanggil Ruhut untuk meminta verifikasi dari Ruhut sebagai terlapor," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di komplek gedung parlemen, Jumat (21/10).

Sufmi mengatakan MKD akan memanggil Ruhut pada Senin pekan depan. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD, dengan materi mendalami jawaban dari terlapor Ruhut Sitompul. Pada rapat berikutnya, kata dia, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan dengan memanggil saksi atau tidak.

"Kalau nanti diputuskan tidak perlu memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai. JIka keputusannya perlu memanggil saksi, maka sidang akan berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi," ujarnya.

Sufi menegaskan, berdasarkan Tata Tertib DPR RI, ada tiga tingkatan sanksinya. Terhadap laporan atas pernyataaan Ruhut, kata dia, sanksinya ringan atau sedang, tergantung pada keterangan saksi. Anggota MKD, Muhammad Syafi'i juga membenarkan bahwa MKD akan melakukan pemanggilan terhadap Ruhut pada Senin pekan depan.

"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini mendapat sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i.

Syafi'i menegaskan, jika seorang anggota DPR RI mendapat satu sanksi berat maka bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari anggota DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement