REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-e) agar proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Jakarta. Jika tidak, mereka bisa kehilangan hak suaranya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Bagi warga yang belum punya e-KTP agar segera memproses. Disdukcapil juga saya rasa sudah kooperatif untuk melayani warga yang belum punya KTP-e ini," kata dia, Jumat (21/10).
Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih Mochammad Sidik menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Tetap yakni pada 6 Desember. Jika sampai tanggal itu warga masih tidak bisa menyerahkan KTP-e atau surat keterangan dari Dukcapil bahwa telah merekam KTP-e, maka warga tersebut tidak bisa mengeluarkan hak suara pada Pilgub DKI 2017.
Penyerahan KTP-e atau surat dari Dukcapil di batas akhir waktu ini harus langsung ke KPU kota administrasi. "Kalau sudah jadi DPT, maka tidak ada lagi yang bisa dimasukan menjadi pemilih karena DPT menjadi acuan kita untuk menyediakan logistik seperti surat suara di waktu berikutnya," ujar dia.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan pada 1 November di enam kota di Provinsi DKI Jakarta. Hasil DPS ini akan dipublikasian di tingkat RW hingga kelurahan mulai dari 10 sampai 19 November.
Jika dalam DPS masih ada warga yang namanya belum tercantum maka pihaknya akan melakukan perbaikan dari 20 sampai 24 November. Yakni dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil bahwa warga tersebut adalah benar warga DKI.