Jumat 21 Oct 2016 16:54 WIB

Beli Ganja Daring, Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Ganja
Foto: Antara
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang mahasiswa di Yogyakarta kembali ditangkap karena membeli ganja lewat media sosial. Tak tanggung-tanggung, barang haram tersebut juga diantar lewat jasa ojek daring (online).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Andria Martinus menuturkan, motif transaksi baru tersebut sengaja dijalankan untuk mengaburkan alur distribusi narkoba di kalangan mahasiswa. "Pengedar menggunakan sistem terputus untuk menghindari kejaran petugas," ujarnya saat ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (21/10).

Adapun penangkapan mahasiswa bernama Faizi (20) sendiri dilakukan di salah satu tempat makan di Kecamatan Depok, Sleman. Pengungkapan transaksi yang dilakukan pemuda asal Sleman itu berawal dari informasi dan penyelidikan uang oleh petugas kepolisian.

Dari tersangka polisi mengamankan 15,8 gram ganja. Petugas juga sempat mengamankan pengendara ojek daring yang berperan mengantarkan ganja. Namun ternyata supir ojek sama sekali tidak tahu apa-apa. Polisi berkeyakinan ia hanya menjalankan tugasnya untuk mengantar pesanan ke tempat tujuan.

"Pengendara ojek hanya mendapatkan pesanan dari seseorang yang tidak dikenal untuk mengantarkan barang ke alamat yang ditunjukkan," tutur Andria. Saat ini Ditresnarkoba Polda DIY masih menelusuri jejak pengirim dan pengedar barang haram tersebut.

Selain lewat ojek daring, polisi juga menemukan peredaran narkoba melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Modusnya dimulai dari pembuatan iklan di media sosial oleh bandar. Sehingga pembeli tinggal memesan, lalu dikirim melalui jasa pengiriman untuk pemesanan di luar kota. Sementara di dalam kota menggunakan jasa ojek daring.

Menurut Andria, saat ini banyak para pengedar yang menyalahgunakan Instagram dan aplikasi Line untuk menawarkan narkoba. "Namun penawarannya tidak vulgar. Mereka hanya menawarkan dalam kalimat Jogja ready, ijo siap, putih siap," katanya.

Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda DIY juga mengamankan ratusan penyalahguna narkoba di seluruh Yogyakarta. Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Binops) Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Parwoto mengatakan, ada 118 tersangka yang diamankan. Mereka terlibat dalam 105 kasus yang diungkap oleh polisi.

"Untuk tersangka yang statusnya pengedar ada 52 orang, pemakai ada 62 orang," kata Parwoto. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 348,22 gram ganja, 25 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 1055 butir psikotropika golongan empat.

 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement