REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Rambe Kamarulzaman memastikan pemerintah akan segera menyerahkan rancangan UU Pemilu. Diperkirakan draf RUU Pemilu akan diberikan kepada DPR pada pekan depan.
"Kata Mensesneg (M Pratikno) hari Sabtu paling telat masuk," katanya Kamis (20/10).
Dia mengatakan, setelah rancangan revisi UU Pemilu masuk ke DPR akan dibacakan di rapat paripurna lalu akan di bentuk pansus untuk dibahas fraksi di DPR. Rambe berharap pembahasan draft revisi UU Pemilu yang berasal dari pemerintah tidak terlalu lama karena pada Februari 2017 sudah memasuki tahapan pemilu 2019.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Pemilu menjadi paling penting karena menyangkut berbagai hal dalam pelaksanaan pemilu. Dia mengatakan, fraksi-fraksi berkepentingan dalam pembahasannya khususnya di Panitia Khusus (Pansus) ketika UU itu dimasukkan pemerintah lalu dibahas di DPR.
"Kami optimistis segera diserahkan ke DPR karena sekarang sudah di meja Presiden. Mudah-mudahan tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu sehingga pembahasannya berlarut-larut," katanya.
Dia mengatakan ada poin pembahasan yang akan menarik didalami, misalnya ada parpol yang berpikir disepakati dahulu berapa jumlah parpol di parlemen sehingga syarat dan aturan menyesuaikan. Lalu menurut dia terkait proporsional terbuka atau tertutup dan juga terkait presidential treshold.