Kamis 20 Oct 2016 16:44 WIB

Jessica Mulai Ragu Bisa Bebas

Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengatakan ia mulai ragu bisa bebas dari persidangan ini setelah adanya wawancara dari Tante Mirna, Roosniati Salihin, di salah satu televisi swasta.

Dalam wawancara tersebut, Roosniati menyatakan bahwa sidang peradilan perkara kematian Wayan Mirna Salihin ini telah menghamburkan banyak uang dari pihak keluarga Mirna.

"Tetapi mendekati akhir persidangan ini, ada sedikit keraguan di hati saya. Terutama pada saat saya melihat rekaman Tante Mirna mengatakan dalam persidangan banyak mengeluarkan biaya untuk persidangan ini," ujar Jessica dalam penyampaian dupliknya di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Sambil menahan tangis, Jessica menyampaikan bahwa sejak kasus ini bergulir, dia optimistis dapat bebas. Meskipun banyak orang berpikir ia naif. Namun gadis lulusan Billy Blue College of Design tersebut tetap teguh pada pemikirannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan ia sebagai pembunuh Mirna.

Selain itu, kedekatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan keluarga Mirna yang terlihat beberapa kali di persidangan, membuat Jessica takut keputusan dan tuntutan JPU mendapat pengaruh dari kedekatan tersebut. "Saya tidak menuduh kalau ada orang yang mengatur alur persidangan ini, dan saya juga tidak menuduh ada orang yang menerima tawaran apa pun karena saya mengerti rasanya dituduh," ungkap Jessica.

Oleh karenanya, ia meminta kepada para Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memerhatikan haknya dalan persidangan berdasarkan bukti tanpa intervensi dari pihak luar. Bahkan, Jessica mengaku ia rela dihukum seberat-beratnya jika ada orang yang bisa membuktikan bahwa ia pembunuh Mirna.

"Kalau ada yang bisa membuktikan saya adalah seorang pembunuh, maka saya rela dihukum seberatnya. Namun faktanya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya seorang pembunuh karena saya bukan seorang pembunuh," kata Jessica.

Tidak seperti pada sidang pledoi sebelumnya, desak tangis Jessica hanya terdengar sedikit dan terlihat tegar membacakan dupliknya di hadapan majelis hakim. Jessica sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement