Kamis 20 Oct 2016 12:10 WIB

Bunuh Temannya, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Damanhuri Zuhri
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pangeran Arab Saudi dihukum mati di Riyadh setelah pengadilan membuktikan ia bersalah karena telah membunuh temannya. Ini merupakan kasus langka di mana anggota kerajaan dihukum mati sebab biasanya yang dihukum mati rakyat biasa atau orang asing.

Selasa, (18/10), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, Pangeran Turki bin Saud al Kabir dinyatakan bersalah karena membunuh temannya Adel al Mohaimeed setelah bertengkar hebat. Namun tidak disebutkan bagaimana bentuk hukuman mati terhadap pangeran tersebut.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi ingin menjaga keamanan dengan baik. Hukum dan keadilan harus diterapkan dengan baik dan adil sesuai dengan aturan Allah SWT. Rata-rata hukuman mati di Saudi dilakukan dengan memenggal kepala.

Selama ini anggota kerajaan jarang sekali yang dihukum mati. Salah satu hukuman mati yang terkenal adalah hukuman mati kepada Pangeran Faisal bin Musaid al Saud. Ia dihukum mati karena membunuh pamannya Raja Faisal pada tahun 1975.

Anggota keluarga kerajaan jumlahnya sampai ribuan. Setiap anggota keluarga kerajaan mendapatkan uang bulanan. Pangeran-pangeran yang paling senior biasanya mendapatkan kekayaan yang luar biasa banyak.

Selain itu, mereka juga memiliki kekuasaan yang sangat besar. Namun sebenarnya hanya sedikit anggota keluarga kerajaan yang memegang pos-pos penting dalam pemerintahan.

 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement