Kamis 20 Oct 2016 09:09 WIB

Kejagung Telusuri Keberadaan Dokumen TPF Kasus Munir

Red: Nur Aini
Istri mendiang Munir Suciwati saat menyampaikan Ultimatumnya di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Istri mendiang Munir Suciwati saat menyampaikan Ultimatumnya di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga Kamis (20/10) pagi masih mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir.

"Sampai saat ini, pencarian masih terus dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta. Bahkan, kata dia, Jaksa Agung juga sudah menugasi jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) untuk mencari dokumen tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung berupaya menghubungi bekas anggota TPF pembunuhan Munir guna mendapatkan dokumen hasil investigasi tim tersebut. "Kami sedang mencari, menghubungi mereka yang dahulu jadi anggota TPF," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk menelusuri dokumen tersebut karena Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan instruksi untuk menelusuri keberadaannya. "Yang penting sekarang bagaimana dokumen itu ditemukan, kalau memang ada," katanya.

Presiden RI Joko Widodo meminta proses hukum dijalankan jika ada bukti baru dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. "Kalau memang ada novum (bukti baru), ya, diproses hukum," kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (13/10) malam.

Presiden sebelumnya juga memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen dan melihat hasil kerja TPF. Kasus Munir mengemuka kembali ketika Komisi Informasi Publik memenangi gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut.

Aktivis hak asasi manusia serta pendiri lembaga KontraS dan Imparsial, Munir Said Thalib, meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 yang sedang dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004. Kejaksaan Agung berupaya menghubungi bekas anggota TPF pembunuhan Munir guna mendapatkan dokumen hasil investigasi tim tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement