Kamis 20 Oct 2016 02:00 WIB

KPU Jakarta Terima Surat Cuti Ahok

Warga yang tergabung dalam kelompok Bangga Jakarta melakukan aksi damai menggunakan topeng pasangan calon Gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan Petisi Pilkada Damai di depan Kantor KPU DKI Jakarta,Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga yang tergabung dalam kelompok Bangga Jakarta melakukan aksi damai menggunakan topeng pasangan calon Gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan Petisi Pilkada Damai di depan Kantor KPU DKI Jakarta,Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Menurut dia surat izin cuti tersebut diterima KPU Provinsi Jakarta pada Rabu (19/10) sore.

"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Sumarno di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon mulai 21 sampai 23 September 2016, verifikasi pasangan calon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016, penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016, sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017, kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017, pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016, rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017, dan penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement