REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan khusus mengenai pelaksanaan program Gerakan Basmi Tikus di seluruh wilayah Ibu kota Negara itu. "Aturan khusus akan segera kami buat supaya program Gerakan Basmi Tikus itu bisa berjalan secara efektif," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (19/10).
Menurutnya, pembuatan aturan khusus tersebut juga dilakukan dengan tujuan agar program itu tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. "Walau pun hanya dilakukan satu kali, harus ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaan program itu, supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin mengambil keuntungan saja," ujar Ahok.
Dia menuturkan program Gerakan Basmi Tikus merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta agar warga terhindar dari berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh tikus.
"Program itu kami lakukan karena Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberitahu bahwa air seni tikus bisa menyebabkan penyakit, dan sekarang ini sedang musim hujan. Makanya, program ini harus digalakkan," tutur Ahok.
Dia mengungkapkan Program Gerakan Basmi Tikus hanya akan dilakukan satu kali saja agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Rencananya, setiap ekor tikus hasil tangkapan akan dihargai Rp 20.000.
Terdapat dua instansi yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut, yaitu Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Tikus-tikus hasil tangkapan nantinya akan dikubur.