Rabu 19 Oct 2016 09:15 WIB

Empat Orang Utan Dilepasliarkan di Hutan Kutai Timur

Seorang pengasuh bercanda dengan Orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii). (ilustrasi))
Foto: ANTARA FOTO/Saptono
Seorang pengasuh bercanda dengan Orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii). (ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) kembali melepasliarkan orang utan ke Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ini merupakan pelepasliaran yang kesembilan, bertepatan dengan ulang tahun BOSF yang ke-25.

Juru bicara BOSF Nico Hermanu mengatakan kali ini, BOSF melepasliarkan empat individu Orang utan, terdiri dari dua jantan dan dua betina, termasuk pula mengembalikan satu individu orangutan bernama Kent yang sempat dilepasliarkan, namun kembali dirawat di Samboja Lestari karena terluka parah.

Keempat individu yang lain diberi nama Saprol umur 11 tahun dan berat 38 kg, Rafli (24 tahun, 75 kg), Jamur (22 tahun), dan anaknya J-Lo (10 tahun). Samboja Lestari adalah fasilitas BOSF di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, sekitarv54 km arah utara Balikpapan, Kalimantan Timur.

Di fasilitas itu, orangutan dirawat, dipelihara, dan diajari untuk kembali menjadi liar, mandiri, dan bisa bertahan hidup di alam bebas. Menurut Nico, kelima orangutan akan menempuh perjalanan darat dari Samboja Lestari menuju ke Muara Wahau di Kabupaten Kutai Timur. Mereka akan diangkut di dalam kandang dan dibawa dengan truk dan perjalanan darat ini membutuhkan waktu sekitar 12 jam.

"Setiap dua jam rombongan akan berhenti untuk memeriksa kondisi orangutan," kata dia.

Dari Muara Wahau, perjalanan akan dilanjutkan selama sekitar lima jam sampai akhirnya sampai ke titik yang berjarak sekitar 200 meter dari Sungai Telen dan merupakan titik terakhir yang bisa dicapai kendaraan sebesar truk berkapasitas 7 ton.

Setelah itu, semua menyeberang dengan Sungai Telen dengan perahu bermotor tempel atau biasa disebut perahu ces. Lalu kandang transport kelima orangutan kandidat pelepasliaran ini akan dipindahkan ke mobil pikap gardan ganda hingga titik pelepasliaran di Hutan Kehje Sewen.

Kehje Sewen merupakan hutan hujan seluas 86.450 hektar di Kalimantan Timur yang dikelola dalam skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) oleh PT RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia). PT RHOI adalah perusahaan yang dibentuk BOSF untuk memperoleh izin pemanfaatan hutan ini di tahun 2010, dan digunakan khusus untuk pelepasliaran orangutan rehabilitasi.

"Konservasi satwa dan habitatnya merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Ir Sunandar Trigunajasa N.

BOSF bekerja sama dengan BKSDA dan Pemprov Kalimantan Timur untuk upaya pelepasliaran ini, termasuk juga dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur, dan Bank Central Asia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement