REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Agus Martowardojo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (18/10). Sedianya, mantan menteri keuangan ini akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el untuk mantan direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, Irman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti dalam konfirmasinya kepada wartawan, Selasa (18/10).
Karenanya, penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Agus. Yuyuk mengatakan pemanggilan kepada Agus Marto berkaitan dengan jabatannya saat menjabat menteri keuangan RI pada 2010-2013. Saat ini Agus menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan kepada Agus guna memintai keterangan terkait pendanaan atau penganggaran proyek pengadaan KTP-el. Mengingat penganggaran proyek pengadaan KTP-el tersebut terjadi pada masa menkeu era Agus.
"Ya dimintai keterangan biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggungjawab, itu kan uang negara yang dipakai maka perlu Menkeu saat itu untuk ditanyai pandangannya," kata Syarif yang ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi, mantan ketua Komisi II Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.