REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui keterlambatannya menyerahkan draft rancangan undang-undang (RUU) penyelenggaraan pemilu kepada DPR RI. Namun, ia meyakini dengan sisa waktu yang tersedia yaitu sekitar lima bulan, RUU yang merupakan landasan hukum pemilu 2019 ini bisa rampung menjadi UU pada April 2017.
"Jangan berdalih pada waktu yang enggak cukup. Tahapan (pemilu 2019) kan baru pertengahan tahun depan," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10).
Pada Oktober ini pun pihaknya akan menyerahkan draft RUU tersebut kepada DPR. Tiap fraksi di DPR dan partai politik (parpol) pun kemudian akan membahas draft itu pada November 2016. Saat ini, Kemendagri sedang menyempurnakan draft RUU yang merupakan penggabungan dari tiga undang-undang.
Tiga undang-undang itu adalah UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan legislatif, UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, dan UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
"Kami merapikan dulu, menyajikan masakan dan menunya yang tepat ke DPR supaya tidak menimbulkan gugatan ke MK," katanya.
Lanjut Tjahjo, arahan dari presiden yakni agar RUU ini menyerap aspirasi masyarakat, parpol, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Kedaulatan parpol harus diserap dengan baik dan tercermin dalam RUU tersebut. Penyerasian RUU ini pun terus dilakukan.
"Ini arahan dari presiden dua pekan lalu," ucapnya.
Tjahjo meyakini pekan ini draft RUU pemilu akan tuntas. Kemenkumham dan Kemendagri, kata dia, sedang mengharmonisasikan isi draft RUU.
"Kami bertanggungjawab membuat draft ini. Pertimbangannya ini aspirasi masyarakat, aspirasi parpol, aspirasi kelompok masyarakat. Saya kira makin banyak wacana makin bagus, kami ingin menyajikan draft yang matang," jelasnya.