Selasa 18 Oct 2016 13:25 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas PU Kota Madiun

Komisioner KPK Laode M Syarif (kanan) memaparkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat perintah penyidikan (seprindik) atas nama Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10)
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Komisioner KPK Laode M Syarif (kanan) memaparkan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat perintah penyidikan (seprindik) atas nama Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/10). Diduga hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar.

Tim yang beranggotakan lebih dari lima orang tersebut melakukan pemeriksaan di ruang Subdin Tata Kota dan Tata Bangunan; Subdin Pemeliharaan/Pembangunan Jalan dan Jembatan; Subdin Tata Ruang Perizinan; Bagian Tata Usaha; dan Kepala Dinas PU. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga pukul 13.00 WIB belum selesai. Petugas masih sibuk memeriksa berkas di kantor DPU.

Sayangnya, tak satu pun petugas dari KPK yang bersedia memberikan komentar kepada awak media. Penggeledahan tersebut merupakan hari kedua setelah sebelumnya menggeledah rung kerja wali kota, rumah dinas, dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara itu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang, sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement