Senin 17 Oct 2016 21:52 WIB

Jumlah Kendaraan Bermotor Jabar Capai 15,7 Juta Unit

Ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Sebanyark 13.447.117 unit di antaranya atau 85,38 persen adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melajukan kewajiban pajaknya. Nah, inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan tax amnesty ala Jawa Barat. Dan kita targetkan melalui terobosan ini PAD kita meningkat sampai Rp 390 miliar," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung, Senin (17/10).

Ia menuturkan 17 Oktober 2016 para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak. "Hal ini akan diberlakukan hingga tanggal 24 Desember 2016 nanti," kata dia.

Aher menjelaskan bahwa pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD), di mana sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.

"Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak yang dengan berbagai cara, ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak). Nah, yang sisa inilah yang kita inginkan ada terobosan dan melalui terobosan ini mereka bisa bayar pajak dengan enak," kata dia.

"Jadi yang dimaksud BBN kedua itu kalau BBNKB pertama langung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak) dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan tapi bukan kendaraan baru," lanjutnya.

Selain itu, Aher juga mengatakan BBNKB kedua dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat sehingga bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut.

"Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun, atau terlambat beberapa bulan, atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali," kata Aher.

Melalui terobosan ini, lanjut dia, diharapkan akan semakin meningkatkan PAD Jawa Barat dari sektor PKB dan BBNKB, serta salah satu cara dalam menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement