Senin 17 Oct 2016 14:27 WIB

PPP Djan Faridz Bermodalkan Putusan MA dalam Menyatakan Dukungan ke Ahok

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Djan Faridz
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat merasa yakin akan lebih mendapat pengakuan dibandingkah PPP kubu Romahurmuziy. Itu tak lain karena Djan menurutnya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, yakni putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Semua pihak sudah tahu, bahwa PPP Djan Faridz itu mempunyai kekuatan hukum yang sangat kuat, yaitu putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kubunya Romahurmuziy hanya SK Menkumham," kata Humphrey saat dihubungi Republika.co,id, Senin (17/10).

Humphrey melanjutkan, SK kepengurusan Romahurmuziy masih bisa dibatalkan oleh Kemenkumham. Terlebih, pada poin limanya SK tersebut dituliskan 'apabila di kemudian hari ada kekeliruan maka SK tersebut dapat diperbaiki'.

"Nah kalau SK Romahurmuziy dibatalkan kan tentunya PPP tidak boleh ada kekosongan hukum. Konsekuensinya tentu harus diberikan PPP itu ke kubunya Djan Faridz. Berarti hilang kekuatan Romahurmuzy, kalau sudah hilang kan tinggal kita ajukan ke KPUD," terang Humphrey.

Menurut Humphrey, PPP masih memiliki waktu untuk mengubah haluan dukungan di Pilkada DKI Jakarta. Meski saat ini yang terdaftar di KPU DKI Jakarta PPP mendukung pasangan Agus-Sylvi, namun bisa berubah menjadi dukung pasangan Ahok-Djarot sebelum ada penetapan calon yang dinyatakan lolos. Asalkan, SK pengesahan kepengurusan Djan Faridz bisa diturunkan MenkumHAM sebelum tangal 24 Oktober 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement