Ahad 16 Oct 2016 18:04 WIB

Pemprov Lampung Bentuk Satgas Antipungli

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Demo Anti-Pungli
Foto: Antara
Demo Anti-Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membentuk satuan tugas (satgas) antipungli (pungutan liar). Satgas ini akan bekerja terutama pada pelayanan publik di lingkungan Pemprov Lampung.

“Ini (satgas antipungli) menjadi prioritas gubernur Lampung,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono di Bandar Lampung, Ahad (16/10).

Ia mengatakan pembentukan satgas tersebut untuk mendukung program pemerintah pusat dalam rangka pembersihan segenap pungli di pelayanan publik. Menurut dia, kehadiran satgas akan mempercepat penertiban pungli di Lampung.

Sutono yang juga kepala Dinas Kehutanan berharap, satgas dapat bekerja untuk menegakkan reformasi khususnya birokrasi yang tidak mendukung percepatan iklim investasi daerah. Selain itu, pelayanan petugas kepada publik akan meningkat.

Pembentukan satgas antipungli ini, kata dia, perlu dukungan semua pihak terutama pada sektor pelayanan publik. Pasalnya, era keterbukaan informasi publik dapat menjadi daya dorong pelayanan publik lebih baik.

Kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyentuh langsung pelayanan publik segera membenahi aparaturnya agan tidak menerapkan pungli dalam melayani kebutuhan publik misalnya soal perizinan.

Sedangkan Polda Lampung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membentuk satgas antipungli. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi, menyatakan hal itu masih menunggu Kapolda Lampung (baru) Brigjen Sudjarno.

Ia mengakui banyak sektor pelayananan publik yang masih kental praktik punglinya. Diantaranya, Imigrasi, Lapas, Samsat, pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi, pengurusan surat tanda nomor kendaraan, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian, pengenaan denda bukti pelanggaran lalu lintas, dan lain sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement