REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengingatkan pemerintah daerah tidak menyalahgunakan proses realisasi anggaran pendidikan. Pihaknya juga mengingatkan agar para pengusaha tidak mengintervensi penyusunan kebijakan di daerah untuk kepentingan bisnis.
"Modus melakukan kesepakatan anggaran untuk kepentingan proyek banyak terjadi di berbagai daerah, tidak hanya di Kebumen saja. Khusus untuk kasus Kebumen kan terkait anggaran pendidikan, kami ingatkan pemda dan pengusaha tidak menyalahgunakan anggaran itu," ujar Basaria di Gedung KPK, Ahad (16/10).
Menurut Basaria, Oktober lalu, DPRD Kabupaten Kebumen menyepakati anggaran pendidikan dalam APBNP 2016 sebesar Rp 4,8 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan TIK.
Diduga, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan anggota legislatif jika besaran anggaran jadi disepakati. Kesepakatan lain adalah adanya pemberian imbalan sebesar 20 persen dari jumlah anggaran kepada anggota legislatif atau sekitar Rp 960 juta.
"Ketika sebelumnya sudah ada kesepakatan dan pengusaha berani berikan sekitar 20 persen, maka bisa diperkirakan berapa keuntungan pengusaha. Sisanya, ada berapa besar anggaran yang direalisasikan dari anggaran pemerintah?" tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan jika anggaran pendidikan diperuntukkan bagi masa depan siswa. Anggaran tersebut tidak selayaknya disalahgunakan demi kepentingan proyek.
Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang pejabat asal Kabupaten Kebumen dan satu pengusaha terkait kasus suap anggaran pendidikan APBDP 2016. Dua orang dari lima pejabat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Kedua orang tersebut yakni Yudi Tri Hartanto (YTH) dan Sigit Widodo (SGW). Yudi menjabat sebagai ketua komisi A DPRD Kabupaten Kebumen sementara Sigit diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.
Sementara tiga pejabat lain dan satu pengusaha yang ikut diamankan adalah Suhartono (anggota komisi A DPRD Kabupaten Kebumen), Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen) dan Andi Pandowo (Sekda Kabupaten Kebumen) dan Salim. Keempat orang itu kini telah ditetetapkan sebagai saksi oleh KPK.