Sabtu 15 Oct 2016 21:43 WIB

Parpol Lama dan Baru Berhak Mengusung Capres Sendiri

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, digelar serentak. Hal itu sangat tidak relevan jika pemerintah menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai syarat pencalonan capres dan cawapres.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum yang memuat larangan terhadap partai politik (Parpol) baru untuk mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019, mengundang kritik dari elemen masyarakat. Pasalnya, dalam rancangan atau draft revisi menyebutkan  parpol baru berpotensi kehilangan haknya lantaran tak bisa mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019.

Belum lama ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, RUU tersebut sangat tak relevan dengan konsep keserentakan Pileg dan Pilpres 2019. "Efek dari keserentakan secara langsung semua parpol peserta pemilu mestinya bisa mengusung calon. Sebab pencalonan presiden menjadi tidak bergantung pada perolehan kursi atau suara parpol," jelas Titi.

Ketua Umum DPP Rescue Partai Perindo Adin Denny mengatakan, RUU itu jelas menyandera hak parpol baru yang ingin bersaing pada pesta demokrasi 2019, dengan mengusung kandidat sendiri. Semua parpol mempunyai hak untuk mengusung capresnya sendiri, karena hal itu sesuai bunyi putusan MK," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (15/10).

Adin menilai, jika presidential treshold-nya merunjuk kepada Pemilu 2014, konsekuensinya akan menimbulkan diskriminasi terhadap parpol yang sudah mengikuti pemilihan 2014, dengan parpol baru. "Semua partai politik peserta pemilu, baru ataupun lama, harus diperlakukan dengan sama, hal ini untuk menghasilkan pemilu yang berkeadilan," katanya.

Dia berharap, pemerintah dan DPR segera membatalkan RUU tersebut karena tidak mewujudkan pemilu yang demokratis dan juga melenceng dari amanat Undang-undang (UU) Dasar 1945. "RUU ini juga membunuh hak konstitusional partai baru yang baru lolos," ucap Adin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement