Sabtu 15 Oct 2016 02:59 WIB

KPI Perpanjang Izin Penyiaran 10 Stasiun TV

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis mengingatkan komitmen 10 stasiun televisi swasta untuk memperbaiki kualitas isi penyiaran. Hal ini menyusul diperpanjangnya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada 10 TV swasta yang bersiaran jaringan secara nasional secara resmi pada Jumat malam (14/10).

"Kami mengingatkan kembali komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi tersebut dalam rangka perbaikan kualitas layar kaca," kata Yuliandre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10).

Ke 10 televisi tersebut antara lain RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One dan Global TV. Menurutnya, selain menekankan agar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) ditaati dalam penyelenggaraan penyiaran selama 10 tahun ke depan, Yuliandre juga meminta agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial dapat dilaksanakan secara seimbang.

“Jangan sampai televisi didominasi oleh hiburan semata, dan mengesampingkan peran-peran lain penting dalam menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.

Yuliandre juga menegaskan lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan netralitasnya dalan agenda kontestasi politik, baik tingkat nasional atau lokal selain tentu saja, menjaga frekuensi yang dipinjamkan negara ini semata-mata untuk kepentingan publik.

“Kami berharap, tidak ada lagi blocking time dengan durasi yang tidak wajar untuk menyorot kehidupan pribadi artis atau figur publik yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik. Ini sudah melalui proses sempurna. Ke 10 stasiun TV berhak diperpanjang selama 10 tahun," kata Yuliandre.

Menurutnya, perpanjangan izin TV swasta ini jugan tidak mudah dan harus melalui proses yang sangat panjang. Dimana proses tersebut dilakukan secara objektif.

Mulai dari penilaian KPI Daerah DKI Jakarta sampai pengawasan dari DPR. Belum lagi penilaian yang juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Di samping itu juga izin yang diberikan setelah memperoleh masukan dan evaluasi dari hasil dengar pendapat antara KPI dan LPS pemohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement