Jumat 14 Oct 2016 16:29 WIB

Pemkot Bandung Siap Beri Sanksi Pedagang yang Masih Pakai Styrofoam

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Styrofoam
Foto: IPB
Styrofoam

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung segera membuat surat edaran terkait larangan penggunaan styrofoam untuk kemasan pangan. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ia telah meminta jajarannya yakni Kepala BPLH Kota Bandung untuk melakukan sosialiasi.

"Dua pekan sosialiasi. Alternatifnya ada, saya tadi makan di tempat makannya itu dia punya kemasan bukan styrofoam tapi bisa dipake untuk sayur segala macam," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, di Balai Kota Bandung, Jumat (14/10).

Emil menilai, penggunaan styrofoam ini, hanya tinggal mengubah cara pikir dari yang biasa gampang ke sesuatu yang butuh effort sedikit. Aturan larangan penggunaan styrofoam ini, mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Payung hukumnya, Emil menyebut Perda (K3) dan undang-undang namun bentuknya surat edaran. Kalau berdebat secara hukum, maka rujukannya ke UU Lingkungan.  "Seperti tas keresek berbayar kan hanya imbauan, belum jadi peraturan," katanya.

Emil mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha atau pedagang yang masih menggunakan styrofoam. Sanksi tersebut, diskenariokan tiga kali. "Terakhir, mencabut izin usaha. Walaupun berupa imbauan, kan harus mengikuti norma perilaku bisnis di Kota Bandung," katanya.

Sedangkan untuk industri skala besar dan merek-merek besar, Emil meminta agar segera beralih menggunakan karton.

"Yang sifatnya industri saya minta dalam waktu dua pekan BPLHD menghadap pada kantor yang memproduksi itu untuk memindahkan dari styrofoam ke karton," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement