Jumat 14 Oct 2016 15:21 WIB

Sylvi: Kasus Al Maidah 51 Harus Masuk Penyelidikan Dulu

Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar berunjukrasa terkait kasus pelecehan Al-Qur'an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/10).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar berunjukrasa terkait kasus pelecehan Al-Qur'an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid meminta aparat kepolisian menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dengan menerima laporan serta memprosesnya secara hukum dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagaimana diketahui, Ahok pada saat berpidato di Kepulauan Seribu menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 yang dianggap menghalangi dirinya untuk dipilih oleh masyarakat Jakarta khususnya yang beragama Islam.

Akibat pernyataan inilah, Ahok dianggap melecehkan Alquran yang merupakan kitab suci umat Islam. Beberapa Ormas Islam mengecam pernyataan Ahok tersebut dan melaporkan Ahok ke kepolisian.

Sylvi meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. “Polisi jangan lantas mengambil kesimpulan tidak adanya tindak pidana, padahal belum ada yang dimintai keterangan,” kata Sylvi seperti dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (14/10)

Bagaimana posisi kasus tersebut, kata Sylvi harus dibuktikan terlebih dahulu dengan dilakukannya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Proses penyelidikan salah satunya adalah dengan mencari keterangan dan barang bukti, apakah proses ini sudah dilakukan?” tanya Sylvi yang saat ini berada di Turki untuk menghadiri Konferensi yang digelar IJU (International Jurist Union).

Memanggil pihak-pihak terkait sambung Sylvi amatlah penting agar kasusnya jelas dan terang benderang. Fungsinya adalah untuk menetapkan benar terbukti terjadi tindak pidana atau tidak. “Kalau ternyata benar terbukti lakukan proses hukumnya sesuai dengan aturan,” jelas Sylvi.

Sylvi meminta aparat kepolisian bersikap adil terhadap siapapun baik kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintah. Ia juga mengingatkan aparat kepolisian agar bekerja secara professional dan tidak takut dengan akan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Siapapun wajib tunduk dan taat pada hukum dan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum,” tutup Sylvi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement