Jumat 14 Oct 2016 11:22 WIB

Polisi Bekuk Oknum Kemenag Jadi Kurir Sabu

Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang
Seorang kurir sabu-sabu tertangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus seorang oknum kementerian agama. Ia ditangkap karena diduga sebagai kurir sabu. Saat ditangkap, polisi mengamankan sebuah sepeda motor dan sekitar 2 gram sabu.

Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enrico Silalahi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka NH (43), warga Kelurahan Bendan ditangkap polisi saat akan mengantarkan sabu di sebuah minimarket Jalan KH Mansyur.

"Saat ditangkap polisi, tersangka membawa dua paket sabu seberat 2 gram yang terbungkus dalam plastik klip yang disimpan di dalam saku celananya," katanya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka sudah kami amankan di mapolres sedang barang bukti kami sita sebagai bahan penyidikan selanjutnya," katanya.

Tersangka, NH, mengatakan dirinya tidak menjual sabu melainkan hanya mengantar pesanan sabu yang akan diberikan pada seseorang di mini market.

"Harga sabu Rp1,3 juta. Dari harga itu kami mendapat imbalan saja. Kami menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement