REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Syarifuddin Sudding membenarkan sejumlah anggota Komisi VI DPR melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Dewan Ade Komaruddin. Ada sekitar 36 anggota yang melaporkan politikus Partai Golkar tersebut.
"Diduga melakukan (pelanggaran) kuat etika," kata Sudding di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut dia, pelaporan itu dalam kaitan masalah tugas pokok, dan fungsi serta kewenangan sebagai pimpinan DPR khususnya UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun Sudding tidak secara rinci menjelaskan pelaporan itu terkait hal apa, dan MKD akan memverifikasi laporan tersebut dahulu.
"Saya kira, itu nanti di verifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azzam Azman membenarkan empat perwakilan anggota Komisi VI DPR melaporkan Ade Komarudin ke MKD terkait dugaan pelanggaran etika yaitu memindahkan mitra kerja Komisi VI (BUMN) ke Komisi XI. Menurut dia, Komisi VI DPR menilai ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah diputuskan di Rapat Paripurna terkait mitra kerja.
"Tugas pimpinan yang telah diputuskan di Komisi VI yang menjadi terhambat yang membuat tidak sehat," katanya. Azzam mengatakan, tindakan Ade itu tidak menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR sesuai Tupoksinya. Menurut dia, pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen, tidak dalam kapasitas ikut dalam pengambilan keputusan di tingkat komisi.