REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ko Kya See, warga negara Myanmar dituntut dua tahun enam bulan penjara. Dia dinilai bersalah mencuri ikan di perairan teritorial Indonesia di kawasan selat Malaka.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (13/10). Selain penjara, JPU Ivan juga meminta majelis hakim menghukum Ko Kya See dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. "Terdakwa telah melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang lengkap," kata JPU Ivan di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen.
JPU Ivan menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain hukuman penjara dan denda, JPU Ivan juga meminta agar kapal berbendera Malaysia yang dinakhodai Ko Kya See dirampas dan dimusnahkan. JPU pun meminta hasil tangkap ikan senilai lebih dari Rp2 juta dirampas untuk negara.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Ko Kya See menangis. Kepada majelis hakim, terdakwa yang didampingi penerjemah memohon keringanan hukuman. Dia berdalih memiliki anak-anak yang masih kecil.
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim ketua Farhen menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan.