REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan pungutan liar (pungli) harus diberantas sampai ke akarnya dan bukan hanya menjadi semacam lip service (dalam ucapan saja). Penegak hukum diminta tak pandang bulu dalam memberantas pungli.
"Budaya pungli memang harus dikikis dari waktu ke waktu. Tapi jangan hanya menjadi lip service sehingga menutup mata atau mengalihkan dari kasus-kasus besar seperti yang sudah diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan," katanya di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Almuzzammil, pungli merupakan bagian dari korupsi yang tidak bisa dibiarkan menyerbak dalam tubuh lembaga pemerintahan. Untuk itu, ujar dia, dalam penuntasan permasalahan pungli ini agar aparat penegak hukum diharapkan tidak pandang bulu.
"Pungli sama dengan korupsi, semua harus dikikis habis. KPK dibentuk sebagai super body tidak boleh takut dengan penguasa atau kepala daerah yang dianggap dekat dengan penguasa," kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS itu.
Ia juga berpendapat bahwa fenomena pungli tidak akan hilang bila korupsi dalam tataran yang lebih besar terus merajalela.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di kementerian dan lembaga.
"Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK selalu menekankan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.