Kamis 13 Oct 2016 16:02 WIB

Saleh: Kami Ingin DPD Jadi Lembaga Terhormat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPD terpilih Muhammad Saleh
Foto: Antara/Izaak
Ketua DPD terpilih Muhammad Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mohammad Saleh menyatakan pihaknya masih berupaya untuk menguatkan lembaganya melalui amandemen UUD 1945. Ia menilai kehadiran DPD telah memasuki lebih dari 10 tahun sejak 2004 hingga kini, sehingga layak memiliki kewenangan yang lebih banyak.

Menurutnya usaha penguatan DPD pernah dilakukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Tapi dalam pelaksanaan undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), DPR belum sepenuhnya menjalankan putusan MK.

Ia menyayangkan, dari sisi pelaksanaan tugas DPD sejak Oktober 2004 hingga Agustus 2016, masih belum memuaskan. Saat ini, DPD baru mengajukan 68 rancangan undang-undang, 245 pandangan dan pendapat, 76 pertimbangan, dan 184 hasil pengawasan. Penguatan DPD melalui amandemen UUD merupakan jalan konstitusional untuk penguatan DPD dan peran daerah.

''Kita ingin bangun DPD sebagai lembaga terhormat dan aspiratif,'' kata Saleh, dalam seminar nasional DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).

Ia menegaskan, penguatan DPD penting, karena menjadi simbol aktualisasi peran daerah dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional. Oleh karena itu, Saleh yang baru dua hari menjabat ketua DPD itu berkomitmen terus memperbaiki kelembagaan DPD dengan peningkatan kualitas anggota DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement