REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Saleh yang terpilih menjadi ketua DPD RI menggantikan Irman Gusman membuat langkah mengejutkan karena berhasil mengalahkan dua wakil ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad. Muhammad Saleh terpilih sebagai Ketua DPD RI setelah meraih suara tertinggi yakni 61 suara dari 116 anggota DPD RI yang menggunakan hak suaranya. Sementara itu, dua Wakil Ketua DPD RI yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas meraih 31 suara dan Farouk Muhammad memperoleh 23 suara.
Siapa sebenarnya Mohammad Saleh?
Jika mempelajari biodatanya yang ada di DPD RI, Muhammad Saleh anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu yang baru periode pertama yakni 2014-2019 berada di DPD RI. Sedangkan, dua Wakil Ketua DPD RI yang dikalahkannya dalam pemilihan ketua DPD RI, yakni Kanjeng Ratu Hemas dari Provinsi DI Yigyakarta adalah anggota DPD RI dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) serta Farouk Muhammad anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah anggota DPD RI dua periode (2009-2014 dan 2014-2019).
Mohammad Saleh, dilahirkan di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, pada 10 Juli 1966. Pendidikan sarjana diselesaikannya di Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu. Beberapa organisasi yang pernah diikutinya yaitu Ketua BEM Universitas Bengkulu, Pendiri Yayasan Ta'awun. Muhammad Saleh juga terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni (Ikal) Universitas Bengkulu periode 2016-2021.
Selain sebagai Senator DPD RI, Mohammad Saleh juga pengusaha. Di DPD RI, dia menduduki jabatan alat kelengkaan dewan sebagai Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP). Sebelum terpilih sebagai Ketua DPD RI, Muhammad Saleh juga terpilih menjadi pimpinan DPD RI dari Indonesia Barat.
Pada pemilihan pimpian DPD RI dari Indonesia Barat, Saleh mengalahkan 10 kompetitor lainnya, yakni Parlindungan Purba (Sumatera Utara) meraih 21 suara, Hardi Slamet Hood (Kepulauan Riau/9 suara), Muhammad Syukur (Jambi/7 suara), Andi Surya (Lampung/5 suara), Instyawati Ayus (Riau/4 suara), Nofi Chandra (Sumatera Barat/4 suara), Hudarni Rani (Bangka Belitung/3 suara), Abdul Gafar Usman (Riau/2 suara), serta Fahrurazi (Aceh/1 suara) dan Ahmad Kanedi (Bengkulu/1 suara).
Berdasarkan Tata Tertib DPD RI yang baru, masa jabatan Ketua DPD RI yang disandangnya hingga enam bulan ke depan, setelah itu akan dilakukan pemilihan ulang pimpinan DPD RI.