REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-e di Kota Yogyakarta belum bisa menyasar semua wajib KTP warga Kota Yogyakarta. Hingga pekan kedua Oktober 2016 ini masih ada sekitar 7.000 wajib KTP Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data.
"Jumlahnya tidak mencapai dua persen tetapi ada sekitar tujuh ribuan orang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Sisruwadi, Kamis (13/10).
Menurutnya, jumlah wajib KTP di Kota Yogyakarta yang sudah melakukan perekaman data KTP-e mencapai 98 persen lebih atau sekitar 312,5 ribu orang. Hal itu termasuk wajib KTP pemula atau warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Banyaknya warga Kota Yogyakarta yang belum rekam data KTP-el tersebut diakui karena beberapa alasan.
Mereka dimungkinkan ada yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan, atau domisili luar Kota Yogyakarta tetapi masih memiliki KTP Kota Yogyakarta. Ada juga kemungkinan menempuh studi atau bekerja di luar negeri.
"Kita sudah meminta RT untuk melakukan pengecekan dan penyisiran ke seluruh warganya, ada yang meninggal, atau kuliah dan bekerja di luar negeri kita minta dilaporkan," ujarnya.
Sisruwadi mengatakan akan terus melakukan penyisiran ke wilayah agar semua wajib KTP bisa melakukan perekaman data. Perekaman data sendiri bisa dilakukan di Kota Yogyakarta dan bisa di tempat di mana wajib KTP tinggal. "Jika bekerja atau kuliah di luar negeri akan kita infokan nanti difasilitas Kedutaan Besar Indonesia di mana dia tinggal," katanya.
Diakuinya, Dindukcapil Kota Yogyakarta juga masih terus melakukan perekaman data bagi warga luar Kota Yogyakarta yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Sebagian besar warga luar Kota Yogya yang melakukan perekaman KTP-el di Kota Yogyakarta berstatus sebagai mahasiswa. "Animonya cukup besar rata-rata 100 hingga 150 orang setiap harinya," ujarnya.
Menurutnya, perekaman data KTP-el tersebut masih akan dilayani hingga pertengahan 2017 mendatang. Karenanya pihaknya berharap wajib KTP Kota Yogyakarta yang tidak berdomisili di Yogya untuk melakukan perekaman data di mana mereka berdomisili.
Terpisah, Camat Umbulharjo, Marzuki mengatakan, pertengahan September lalu diperkirakan masih ada 2.000 lebih wajib KTP di Kecamatan Umbulharjo yang belum melakukan perekaman. "Kita sudah bikin surat edaran yang langsung diteruskan ke RT/RW setelah itu berbondong-bondong melakukan perekaman ke kecamatan, jadi jumlahnya saya pikir berkurang banyak (yang belum merekam)," katanya.
Pada awal Oktober lalu kata dia, sedikitnya ada 350 wajib KTP yang melakukan perekaman data di kecamatan setiap harinya. Saat ini jumlah itu berkurang tinggal sekitar 100 orang setiap hari.
Pihaknya juga tengah menunggu data dari kelurahan terkait warga yang meninggal atau berdomisili di luar Kota Yogyakarta maupun Luar Negeri. Data ini akan dikirim ke Dindukcapil untuk memetakan berapa wajib KTP yang melakukan perekaman data di luar Kota Yogyakarta.
Meski animo melakukan perekaman data KTP-el semakin banyak namun kata Marzuki, pihaknya terkendala kepingan untuk mencetak KTP-el. "Sudah habis kepingannya, kita menunggu dari pusat jadi hanya bisa melakukan perekaman saja," ujarnya.