Kamis 13 Oct 2016 12:56 WIB

Polri Bersama Gakkumdu Awasi Pilkada 2017

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Pilkada Serentak (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tujuh provinsi dan 76 Kabupaten. Bahkan apabila ditemukan adanya tindak pidana maka akan ditindak lanjuti oleh penyidik Polri yang tergabung dalam Gakkumdu.

"Saya perintahkan kepada penyidik Polri untuk membantu pengawas pemilih mendapatkan bukti laporan dugaan tindak pidana, sehingga memperkuat dugaan adanya tindak pidana pemilih," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (13/10).

Ari menjelaskan penanganan tindak pidana dalam menyambut Pilkada 2017 nanti memiliki rumah yang bernama sentra gakkumdu. Gakkumdu berada di pengawas pemilih yang dijadikan sentra kegiatan akan tetapi pada koridor hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.

Di dalam Gakkumdu, kata dia, terdiri dari penyidik, jaksa, dan pengawas pemilu. Tujuan dibentuknya Gakkumdu untuk memudahkan koordinasi dalam menyamakan pemahaman serta memangkas birokrasi yang panjang dalam penerusan laporan tahap satu atau  penuntutan dan tahap dua. 

"Ini nanti dalam pelaksanaannya betul-betul para direktur Kasubdit, Kasat menempatkan personil yang memang betul-betul sudah terlatih.  Kemudian dalam pelaksanaannya dia dilepaskan dari tanggung jawab masing-masing tugas hari-hari," jelasnya. 

Adapun kegiatan operasionalnya lanjut Ari laporan yang diterima pengawas pemilih kabupaten maupun provinsi akan diserahkan kepada penyidik. Kemudian ditindak lanjuti dengan proses penyidikan selanjutnya akan ditindak lanjuti juga oleh pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkaranya.

"Berkaitan dengan hal tersebut saya perintahkan pengembang fungsi Reskrim untuk menerima penerusan laporan temuan kemudian ditindak lanjutin dengan penyidikan sesuai dengan pasal 146 UU No 10 Tahun 2016," ujar Ari.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement