Kamis 13 Oct 2016 09:06 WIB

Asyik Pesta Narkoba, Tiga PNS Depok Dicokok Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA -- Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Depok mencokok empat orang yang sedang menggelar pesta narkoba di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Kebakaran (Damkar), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Jalan TPA Benda Barat Rt 05/06, Cipayung, Depok, Kamis (13/10) pukul 00.30 WIB.

Keempat orang yang ditangkap tersebut, tiga di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Depok yang bertugas di Kantor UPT Damkar yakni  Musa Al Asyari (42), Cucun (42), M Nur (40) dan seorang pegawai swasta, Purwadi (36).

"Betul, kami telah menangkap tiga orang PNS dan seorang pegawai swasta yang sedang pesta narkoba di Kantor UPT Damkar di Cipayung, Depok," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Kompol, Putu Kholis saat dikonfirmasi Kamis (13/10).

Menurut Putu, dilakukan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan jajaran aparat kepolisian Satuan Narkoba Polsek Pancoranmas, Depok. "Adapun barang bukti yang diamankan, tiga paket kecil narkoba jenis sabu, satu buah bonk, satu buah korek api gas, dan narkoba jenis ganja sebanyak empat linting," terang Putu.        

Baca juga, Dua Janda Gelar Pesta Sabu-Sabu.

Putu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan dalam pengembangan. "Para tersangka akan dikenakan  pasal 112 ayat 1 subsidi 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement