Kamis 13 Oct 2016 07:18 WIB

Ahok Diminta Jangan Asyik Berkampanye dan Lupa Tugas

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ani Nursalikah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja menjalani sidang sebagai saksi kasus suap Raperda Reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja menjalani sidang sebagai saksi kasus suap Raperda Reklamasi atas terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengecam dan memberikan peringatan keras kepada DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang untuk kesekian kalinya mengulangi kesalahan fatal dengan tidak taat terhadap kalender anggaran daerah.

Lagi-lagi dipastikan penyerahan dan pembahasan APBD 2017 akan molor sementara tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan Ahok.

Berdasarkan catatan Kopel, gubernur bersama DPRD DKI Jakarta telah memelihara kebiasaan buruk yang  selalu saja terlambat dalam penyerahan dan pembahasan APBD. Kopel mencatat keterlambatan APBD DKI Jakarta terjadi sejak APBD 2013 dan terus terulang sampai sekarang.

Misalnya APBD 2013 yang harusnya ditetapkan di November 2012, baru berhasil  ditetapkan 28 Januari 2013. APBD 2014 ditetapkan pada 22 Januari 2014, dan yang paling parah adalah APBD 2015 gagal ditetapkan sehingga harus menggunakan APBD 2014 dengan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). APBD 2016 berhasil ditetapkan sesuai dengan jadwal, yaitu pada 23 Desember 2015.

"Untuk itu Kopel memperingatkan Gubernur DKI Jakarta agar tidak asyik berkempanye dan tidak lupa tugas utama," ujar Divisi Reset dan Advokasi Anggaran Kopel Jakarta Sumarlin Suaeb, Rabu (12/10).

Faktanya, kata dia, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017 ke DPRD. Berdasarkan hasil pemantuan Kopel, gubernur menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD perubahan 2016 pada 4 Oktober 2016, yang seharusnya sudah ditetapkan paling lambat September lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement