Kamis 13 Oct 2016 03:06 WIB

PKS tak Ingin Raperda Reklamasi Dibahas Lagi di DPRD

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Esthi Maharani
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki rencana untuk melanjutkan kembali pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi dengan DPRD. Akan tetapi, para politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen untuk tidak menjalankan keinginan sang pejawat.

“Karena ini belum selesai kasus hukumnya. Kalau (dua raperda) itu dibahas kembali, akan menjadi masalah lagi nantinya,” ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Achmad Yani mengatakan kepada Republika, Rabu (12/10).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil perbincangan di internal partainya, didapati kesimpulan bahwa pembahasan reklamasi di sidang paripurna DPRD tidak dapat dilakukan. Alasannya, hal itu dikhawatirkan bakal menimbulkan polemik baru di tengah-tengah publik.

Menurut Yani, kebijakan reklamasi sudah bermasalah sejak awal karena Pemprov DKI menerbitkan izin kepada para pengembang tanpa didukung dengan perda zonasi. Padahal, keberadaan perda itu merupakan perintah UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Oleh karenanya, kata dia, pemerintah wajib mematuhi UU tersebut.

“Meskipun pemerintah menyatakan tidak ada masalah dengan reklamasi, proyek itu tetap tidak bisa dilanjutkan sebelum adanya perda zonasi. Karena perda itu merupakan salah satu persyaratan yang diperintahkan UU,” tuturnya.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang isinya menyangkut pembahasan dua raperda reklamasi. Dalam surat bertanggal 3 Oktober 2016 itu, Basuki meminta agar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement