Rabu 12 Oct 2016 17:16 WIB

Tiga PNS Kemenhub Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Barang bukti diharikan saat gelar barang bukti OTT di lantai enam Kemenhub, Selasa (11/10). Pada OTT pejabat Kemenhub ini diduga terkait pengurusan perizinan di Ditjen Perhubungan Laut. Uang tunai Rp 95 juta serta buku rekening mencapai Rp 1 miliar.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti diharikan saat gelar barang bukti OTT di lantai enam Kemenhub, Selasa (11/10). Pada OTT pejabat Kemenhub ini diduga terkait pengurusan perizinan di Ditjen Perhubungan Laut. Uang tunai Rp 95 juta serta buku rekening mencapai Rp 1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan petugas khusus dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam pelaku pungutan liar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (11/10), kemarin. Ketiga pelaku merupakan seorang PNS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES, MS, dan AR.

Sementara, ketiga pelaku lainnya masih berstatus saksi karena harus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. "Tiga tersangka PNS semua, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi, karena harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, apakah mereka bisa dikategorikan gratifikasi atau enggak," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan kepada wartawan, Rabu (12/10).

Iriawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknnya mendapat informasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya, terkait adanya praktek pungli di kementeriannya. "Kemudian melakukan penyelidikan selama seminggu dan akhirnya bisa menangkap ES di lantai satu, karena menerima uang suap dari perusahaan (PT LUA)," kata dia.

ES bersama petugas kepolisian digiring ke lantai 12 gedung Kemenhub, sehingga di meja atasan MS (atasan ES) ditemukan uang sebesar Rp 68 juta dan beberapa buku rekening dan sejumlah handphone. Akumulasi saldo dalam rekening tersebut sebesar Rp 1 miliar. "Pada saat itu juga Satgas ke lantai enam, di sana kita menangkap juga Abdul Rasyid (AR)," kata Iriawan.

Diketahui, tersangka ES merupakan Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, sedang tersangka MS merupakan Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Sementar, tersangka AR merupaka penjaga loket lantai enam.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, dan pasal 13 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun," ujar Iriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement