REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang ke-28 di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Rabu (12/10) mencapai lebih dari 3.000 lembar.
"Kita siapkan dari sejak bulan lalu. Lebih dari 3.000 (lembar) mungkin. Kenapa banyak? Karena jaksa tidak mengungkapkan semua mengenai ahli-ahli patologi yang ada. Kita semua lengkap, dari (keterangan) ahlinya jaksa kita buat," kata Otto saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Otto mengatakan nota pembelaan tersebut kebanyakan berisi pemaparan keterangan dari sisi tim kuasa hukum, sedangkan nota pembelaan dari Jessica porsinya lebih sedikit karena hanya berisi pembelaan pribadi. Ia juga menjelaskan seluruh keterangan dan pernyataan dari para saksi ahli tidak ada yang terlewatkan, bahkan keabsahan CCTV yang didapatkan dari Jaksa Penuntut Umum juga dicantumkan.
"Saya kira tidak ada yg terlewatkan di sini. Semua kata yang dibicarakan oleh ahli, kita katakan satu persatu. Kita buat terang-benderang perkara ini, baik dari sisi negatif, positif, merugikan dan menguntungkan terdakwa, kita paparkan dalam persidangan," ujar Otto.
Sebelumnya, Otto menjelaskan Jessica menulis sendiri nota pembelaannya berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya.
"Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," kata Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (11/10) malam.
Adapun sidang ke 28 yang beragendakan pembacaan nota pembelaan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ini akan digelar pukul 13.00 WIB. Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.