REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut berkomentar ihwal pernyataan Gubernur DKI pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surah Al Maidah saat kunjungan ke Pulau Seribu. Menurut Fahri, di antara rumah ibadah dan iman ada pagar bernama "lakum dinukum wa liyadin" atau "bagimu agamamu bagiku agamaku".
Sementara dalam ruang publik tak ada beda. Tidak ada diskriminasi, namun tetap ada hukum negara serta etika pejabat negara. "Pejabat publik seperti @basuki_btp (Ahok) harus paham betul batas-batas dalam ruang terbatas itu," kicau Fahri melalui akun Twitter-nya semalam. "Jangan melampaui batas, sebab sebaliknya, batas bisa melampauimu."
Ia berpendapat, pejabat publik atau siapa pun tidak punya hak mencela percakapan dalam rumah ibadah orang lain. Ada kebebasan bercakap di ruang publik soal banjir, macet atau kartu pintar. "Tapi ruang publik haram mempersoalkan sikap dalam rumah ibadah orang lain," katanya.
Baca juga, Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surah Al Maidah 51 Viral di Medsos.
Di dalam masjid, gereja serta rumah ibadah lainnya, jamaah punya hak dan sikap. Sikap itu terbatas sebagai interpretasi atas ayat-ayat Tuhan. Terserah. Itu hak. "Siapa yang menabur angin akan menuai badai," tuturnya.
Fahri mengatakan, orang-orang moderat di kalangan Islam juga marah dan protes keras. Sebagian melapor ke polisi.
"Di dua ruang berlaku dua hal. Di ruang agama kita memaafkan tapi di ruang publik ada hukum dan etika," jelasnya.
Ia mengaku telah memaafkan Ahok di ruang privasi. Tapi hukum negara tidak kenal maaf. Jika negara memaafkan sang gubernur maka negara harus memaafkan semua orang. Semua sama di hadapan hukum.