REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (11/10) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome. Keputusan ini diambil setelah proses Penyelidikan, Telkom IndiHome diduga mewajibkan pelanggan memakai paket Indi Home Triple Play yang terdiri dari telpon, tv kabel, dan internet.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan ada dua isu yang didalami seperti dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui program IndiHome Triple Play. Selain itu, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk diduga menyalahgunakan posisi dominan, yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).
Ia menuturkan, konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program dan ingin berhenti berlangganan, diduga mengalami hambatan dengan berbagai alasan karena klausul perjanjian. Perjanjian itu membuat pelanggan tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia baik telpon, tv, atau internet.
Ketika pelanggan memutuskan berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan tersedia, dan PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan semua jasa layanan. Di sisi lain, kata Syarkawi, kehadiran program IndiHome Triple Play diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar para pelaku usaha pesaing.
Syarkawi mengungkapkan, KPPU saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara. "Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, tapi bagi para pelaku usaha di industri terkait," kata Syarkawi, Selasa (11/10).