Selasa 11 Oct 2016 16:58 WIB

Wali Kota Yogyakarta Disomasi Gara-Gara Tower Ilegal

Rep: Yulianingsih/ Red: Ani Nursalikah
 Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keberadaan ratusan tower (menara) telekomunikas ilegal yang marak berdiri di Kota Yogyakarta membuat masyarakat gerah. Sekelompok anak muda yang menamakan dirinya Gerakan Muda Antikorupsi (Gema-Korupsi) Yogyakarta mengirimkan surat somasi pada Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Dinas Ketertiban terkait.

Surat somasi tersebut diserahkan melalui Bagian Umum Setda Kota Yogyakarta, Selasa (11/10). Somasi kepada orang nomor satu di Yogya ini dilakukan karena tidak ada tindakan tegas apa pun terkait maraknya menara ilegal di Kota Yogyakarta.

Koordinator Gema-Korupsi, Robi Edwarsyah mengatakan sangat menyayangkan sikap Pemkot Yogyakarta yang sampai hari ini tidak tegas menindak tower ilegal yang marak berdiri. "Kita memberikan 7x24 jam kepada wali kota menindak tegas tower legal yuang ada sejak surat (somasi) ini kita kirim," ujarnya di Balai Kota Yogyakarta.

Menurutnya, jika dalam kurun wakttu tersebut Haryadi tidak melakukan tindakan tegas, ia akan membawa hal tersebut ke pengadilan. Robi berharap pengadilan yang melakukan eksekusi terhadap tower ilegal tersebut.

Menurut Robi, berdasarkan hasil audiensi dengan Dinas Perizinan, jumlah menara yang ada di Kota Yogyakarta mencapai 230 tower. Dari jumlah ini hanya 104 menara berizin dan sisanya 126 menara tak berizin alias ilegal.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengaku belum membaca surat somasi tersebut. Namun, berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut sebelum masuk masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta 28 Oktober 2016 mendatang. "Akan kita cermati dulu isi suratnya (somasi) itu," katanya.

Kabid Perizinan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan tidak memiliki kewenangan menindak ratusan tower ilegal tersebut. Pihaknya menurutnya, hanya berwenang mengeluarkan izin pendirian IMB kontruksi pembangunan saja. "Kewenangan penertiban di Dinas Ketertiban," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement