Sabtu 09 Sep 2017 03:43 WIB

JCW Desak Peran KPK dalam Penanganan Menara Ilegal

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Gita Amanda
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jogja Corruption Watch (JCW) menilai persoalan menara telekomunikasi ilegal di Yogyakarta belum dapat terselesaikan tepat waktu dan berlarut-larut. Oleh karena itu, JCW mendesak adanya peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan menara telekomunikasi, sampai dengan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, Plt Sekertaris dewan Kota Yogyakarta, Kabag Perundang-undangan DPRD Kota Yogyakarta, dan empat mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi di Kota Yogyakarta. 

Ia pun berharap agar penanganan kasus ini berjalan dengan adil dan transparan, jika nantinya ada unsur tindak pidana korupsi (suap, gratifikasi) harus diusut tuntas. "Artinya tidak hanya pada proses pembahasan Raperda tetapi juga dalam hal pembiaran terhadap menara telekomunikasi yang tidak berizin," katanya, Jumat (8/9).

Maka, lanjut dia, JCW meminta kepada KPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya dapat melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang (Kejari Yogyakarta) dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (pasal 6 huruf a dan b) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada Kamis (31/8), Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta memeriksa atau meminta keterangan tujuh orang yakni Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Plt Sekertaris dewan Kota Yogyakarta, Kabag Perundang-undangan DPRD Kota Yogyakarta, dan empat mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi di Kota Yogyakarta. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogakarta Nomor: Print-01/O.4.10/Fd.1/08/2017 terkait dengan adanya laporan dari masyarakat yang mempersoalkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembahasan Raperda yang pada tanggal 17 Juli 2017 sudah menjadi Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik. 

Ia mengatakan, informasi yang juga perlu diketahui oleh Pimpinan KPK adalah adanya perbedaan soal jumlah menara yang berdiri di Kota Yogyakarta. Data dari Dinas Penanaman Modal an Perizinan Kota Yogyakarta menyebut ada 104 yang memiliki izin sementara dalam draf perda yang dibahas oleh Pansus DPRD Kota Yogakarta yakni 222 yang berdiri di Kota Yogyakarta. 

"Artinya, ada selisih jumlah yakni 118 menara telekomunikasi," ucapnya. Ia berharap, pihak terkait dapat belajar pada penanganan kasus pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada RS Wirosaban Kota Yogyakarta 2015, yang pernah ditangani (penyelidikan) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. 

Saat itu pihak Kejari Kota Yogyakarta telah memintai keterangan dari sejumlah pihak atas proyek IPAL di RS Wirosaban milik Pemerintah Kota Yogyakarta dengan anggaran Rp 2,3 miliar. "Namun, hingga kini hasil dari pemeriksaan atas kasus tersebut, tidak jelas dan hanya menguap begitu saja," kata Baharuddin.

Sent from my iPhone

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement