REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kualitas air sungai yang membelah Kota Malang buruk. Kondisi ini tercermin dari kajian yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Malang. Pencemaran air baik yang berasal dari limbah domestik maupun industri makin tak terbendung.
Kepala Sub Bidang Pengendalian Lingkungan BLH Kota Malang Tri Santoso mengungkapkan dari tahun ke tahun analisis air sungai selalu menunjukkan hasil yang tak jauh berbeda. "Kami melakukan pemantauan di 18 titik dan hasilnya menunjukkan parameter melebihi ambang batas," ujar Tri pada Selasa (11/10) di Malang.
Penentuan kualitas air didasarkan pada PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pengelolaan Air Dan Kualitas Pencemaran Air. "Satu baku mutu saja melebihi parameter maka sudah dikategorikan pencemaran," imbuhnya.
Parameter yang diukur di antaranya jumlah biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), dan disolved oxygen yang terkandung dalam air. Dari hasil pemeriksaan diketahui air sungai di Malang masuk kelas tiga.
Semakin kecil kelas air maka semakin baik kualitasnya. Air kelas satu adalah air yang digunakan untuk air minum dan kelas dua dimanfaatkan untuk air bersih dan sarana rekreasi air. Sedangkan kelas tiga dan empat ditujukan untuk aktivitas pertanian dan perikanan.
Sungai yang disebut kualitas airnya buruk adalah Sungai Kalisari, Mewek, Metro, dan DAS Brantas. Bahkan sebuah titik di daerah Balearjosari Kota Malang ditemukan air yang mengandung pH dua dari normalnya pH tujuh.
Kajian pada air tanah juga menunjukkan hasil yang hampir sama. "Pembangunan septic tank yang asal-asalan jadi salah satu penyebab buruknya kualitas air tanah," kata Tri. Septic tank yang dibangun sembarangan berpotensi mencemari air tanah akibat rembesan bakteri E coli dari kotoran manusia.
"Merujuk pada data tersebut, sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan guna memperbaiki kualitas air," kata Tri.