Selasa 11 Oct 2016 14:24 WIB

Ruhut akan Diberhentikan dari Anggota DPR?

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Foto: Republika/Wihdan
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Demokrat, Agus Hermanto menegaskan kader partainya, Ruhut Sitompul berpotensi mendapatkan sanksi berat. Sebab sebelumnya, Ruhut juga sudah pernah disanksi ringan, bahkan dicopot dari posisi juru bicara partai.

Namun Wakil Ketua DPR RI itu enggan berandai-andai sanksi apa yang pantas untuk Ruhut. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal diberhentikan sebagai anggota DPR RI, meski tetap sebagai kader Partai Demokrat.

"Sanksi berat itu tentunya itu bertingkat juga kan, beda-beda. Ada yang misalnya diberhentikan dari sekarang ini misalnya di DPR, tapi masih menjadi anggota kegiatan dan sebagainya. Tapi kita tidak bisa berandai-andai," kata Agus, di Komplek Parlemen, Selasa (11/10).

Agus menambahkan, proses terhadap Ruhut terus berjalan. Tapi dia mengakui ada keterlambatan dalam proses tersebut. Salah satu faktornya, Ruhut sempat tidak menghadiri pemanggilan yang pertama. Kemudian Komisi Pengawas (Komwas) melayangkan pemanggilan lagi terhadap pejabat asal Sumatera Utara itu.

Kendati Ruhut kembali mangkir pada pemanggilan yang kedua dan ketiga, maka partai bisa melakukan sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Dengan harapan sanksi pun dapat diputuskan dengan segara dan tidak berlarut-larut. “Jadi bersidang diputuskan dengan yang bersangkutan tidak hadir pun sudah memenuhi persyaratan," kata Agus.

Sebelumnya, Demokrat menilai Ruhut telah melampaui batas karena memilih sikap berbeda dengan keputusan partai terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Ruhut memilih mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat daripada pasangan yang diusung Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Tak hanya itu, Ruhut juga menerima tawaran menjadi tim pemenangan Ahok-Djarot.

Selain itu, Ruhut juga terancam terkena sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setelah ada laporan seorang pengacara bernama Ach Supyadi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ruhut dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dalam waktu dekat kita panggil pak Ruhut. Semoga tidak ada halangan,” kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding.

Sudding melanjutkan, MKD sendiri telah melakukan sidang perdana dengan mengundang Pengadu serta ahli IT, Rudy Alamsyah. Pemanggilan terhadap ahli IT dilakukan dikarenakan objek aduan adalah sebuah salinan Twitter Ruhut. Hasilnya, bukti yang disampaikan ke MKD, yaitu tweet percakapan antara akun Ruhut, yaitu @ruhutsitompul dengan @adv_supyadi asli tidak ada rekayasa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement