Selasa 11 Oct 2016 12:45 WIB

Soal Al Maidah, PKS: Ahok Jangan Keluarkan Pernyataan yang Agresif

Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10). F
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10). F

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) mendesak Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tidak menggunakan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pernyataannya menjelang pilkada 2017 terkait dengan kitab suci Alquran termasuk Surah Al Maidah ayat 51.

"Jangan mengeluarkan pernyataan yang agresif terkait nilai ajaran agama tertentu, apalagi dengan menyinggung aqidah ajaran umat Islam," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (11/10).

Ahok menyampaikan pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada Rabu (28/9). Pidato tersebut berisi paparan program kerja Ahok di kepulauan paling Utara DKI Jakarta.

"Pernyataan Pak Basuki soal Surah Al Maidah ayat 51 tidak pada tempatnya, provokatif, arogan dan tidak sejalan dengan upaya menghadirkan toleransi dan harmonisasi dalam kehidupan beragama. Juga tidak sejalan dengan upaya mewujudkan demokrasi yang damai dan kondusif," ungkap Jazuli.

Untuk menyelesaikan polemik pernyataan Ahok tersebut, Jazuli mendukung langkah sejumlah pihak dan ormas untuk menempuh jalur hukum dan mendorong kepolisian memproses dan menegakkan hukum secara adil.

Selain dari Fraksi PKS, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. HAMI berpendapat jika terbukti maka Ahok akan terkena sanksi hukuman pidana penjara.

Ahok terancam melanggar Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian meyayangkan "pejabat publik setingkat gubernur apalagi pemimpin sebuah kota yang penduduk beragama mengeluarkan pernyataan yang tidak kontekstual tetapi juga menghakimi iman dan kepercayaan umat beragama, memprovokasi dan membuat kegaduhan".

Aldwin akan melanjutkan kasus ini sampai ke pangadilan. Karena pihak yang bisa menentukan Ahok menista agama atau tidak yaitu pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement