REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat terus berupaya melakukan pembinaan desa adat di daerah itu. Tujuannya untuk memaksimalkan program pelestarian budaya dan pembinaan generasi muda.
"Kami harapkan desa adat yang ada di Buleleng segera melaporkan struktur lembaga adat yang ada beserta organisasi-orgasisasi adat (budaya) yang ada di desanya masing-masing," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng, I Nyoman Sutrisna di Singaraja, Selasa (11/10).
Ia mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan agar lembaga dan kelompok adat di seluruh Buleleng secara resmi terdaftar sehingga memiliki badan hukum terkait proses hibah dari pemerintah. Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan bupati (Perbup) 33 Tahun 2016, hibah boleh dilakukan kepada lembaga dan organisasi yang memiliki badan hukum.
"Pada UU itu intinya adalah pemerintahan desa jangan sampai Desa Pakraman tidak ada berbadan hukum. Sehingga tidak bisa menerima hibah dari pemerintah daerah dan pusat," kata dia.
Sutrisna menegaskan, organisasi di bawah Desa Pakraman ke depan wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. "Kami wajibkan demi untuk kelangsungannya," katanya.
Organisasi yang diwajibkan terdaftar seperti kelompok kidung atau nyanyian Bali (Sekaa shanti), kelompok pemuda desa (Sekaa teruma teruni) dan kelompok adat lainnya. "Kami memberikan waktu paling lambat akhir September tahun ini agar desa adat yang ada di bawah binaan Majelis Madya Desa Pakraman segera mendaftarkan kelompok-kelompok adat yang ada di desa masing-masing.